Sebagai
sebuah cagar alam, pulau sempu tidak diperbolehkan dan dibenarkan digunakan
sebagai lokasi kunjungan maupun kepentingan pariwisata. Karena tercantum dan
tertulis sebelumnya dalam surat edaran balai besar konservasi sumber daya alam
jawa timur nomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017
Tentang
Larangan Aktivitas Wisata Ke Cagar Alam Pulau Sempu, Balai Besar KSDA Jawa
Timur (BBKSDA Jatim) dan di tanda tangani oleh Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si kepala BBKSDA jawa timur pada 25 september 2017 silam dan
dapat dilihat di website resmi BBKSDA
balai besar konservasi sumber daya alam jawa timur.
Telaga lele
merupakan danau air tawar di pulau sempu yang memiliki luas 2 Ha. Danau ini
ukurannya kira-kira separuh dari segara anakan, danau air laut yang juga ada di
pulau tersebut. Danau ini dikelilingi oleh hutan yang cukup lebat. Letaknya
berada di bagian timur wilayah konservasi pulau sempu.
Air tawar
yang memenuhi danau ini cukup jernih. Pasokan air yang melimpah di tempat ini
membuat telaga lele menjadi satu-satunya sumber kebutuhan air minum bagi
satwa-satwa liar yang hidup di pulau sempu. Selain berasal dari sumber air,
pasokan air ini datang dari air hujan yang mampu tertampung oleh danau
tersebut.
Sesuai
dengan namanya, telaga lele ini dihuni oleh kawanan ikan lele. Meski jumlahnya
tak terlalu banyak, penduduk setempat meyakini barang siapa yang kedapatan dengan
sengaja menangkap dan membawa pulang ikan lele tersebut, maka akan terkena
malapetaka. Selain itu, di danau ini hidup pula ikan mujair, yang lebih mudah
dijumpai daripada ikan lele. Ada juga berbagai jenis ikan hias berwarna-warni
yang juga bisa dilihat dengan mudah dari permukaan danau.
Untuk
mencapai ke area telaga lele ini dibutuhkan waktu sekitar dua jam dari pantai waru-waru. Ada jalan setapak yang sudah dibangun pengelola dari pantai tersebut
sejauh 2,3 kilometer. Tentunya, jalan setapak tersebut akan melalui hutan yang
cukup lebat.
Pulau Sempu
sendiri merupakan cagar alam yang berada di samudera hindia, tepatnya di
sebelah selatan malang. Pulau ini berada dalam pengawasan Kementrian Kehutanan
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Bidang KSDA Wilayah III Jember,
Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo, dan Resort Konservasi Wilayah Pulau
Sempu Kabupaten Malang.
Kawasan hutan pulau sempu ditunjuk sebagai cagar alam
berdasarkan Besluit van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie No.69
dan No.46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natour monument
Poelau Sempoe yang memiliki luas sekitar 877 hektar, penetapan kawasan ini
sebagai cagar alam karena keadaan alamnya yang khas, sehingga diperuntukkan
bagi kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penunjang budaya.
Sesuai
fungsinya tersebut, maka kegiatan wisata, rekreasi atau berkemah tidak
dibenarkan dan tidak diperbolehkan dilakukan di dalam area ini. Sebelum
memasuki kawasan konservasi pulau sempu ini, Anda wajib melapor ke pos resort konservasi wilayah pulau sempu, dengan membawa SIMAKSI (Surat Ijin Masuk
Kawasan Konservasi). Surat tersebut dapat diurus di Balai Besar KSDA jatim di
Jalan bandara juanda surabaya, Bidang KSDA Wilayah III jember di jalan jawa No.
36 Jember atau seksi konservasi wilayah VI probolinggo di Jalan Mastrip No.88 probolinggo.
Adapun izin
memasuki daerah cagar alam dalam bentuk surat izin masuk kawasan konservasi, selain
itu surat edaran larangan ke pulau sempu sebagai kawasan wisata ditujukan
kepada pengusaha jasa travel wisata, pecinta alam, dan masyarakat umum
tentunya.
Untuk menuju
pulau sempu terlebih dahulu kita akan melewati sebuah pantai yang bernama pantai
sendang biru yang sekaligus merupakan jalan masuk menuju pulau sempu. Dari pantai
sendang biru, Anda bisa menyewa perahu nelayan usai mendapatkan perizinan yang
dibutuhkan. Pantai ini berlokasi 69 kilometer arah selatan pusat kota malang.
Untuk menuju pantai ini, bisa melalui 2 rute yaitu malang- bululawang &
malang-gondanglegi.
Sebagai
cagar alam satu-satunya yang tersisa di pantai selatan pulau jawa seluas 877
hektar dibawah pengelolaan balai konservasi sumber daya alam jawa timur dan
departemen kehutanan Indonesia yang
diakui sebagai cagar alam tahun 1928 sejak jaman pemerintahan hindia belanda
saat itu.
Post By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar